Aib Pada Wanita Yang Dinikahi
AIB PADA WANITA YANG DINIKAHI
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Mengingat telah hilangnya kejujuran, tersebarnya penipuan di kalangan umat Islam hingga dalam hal pernikahan dan hilangnya amanat di antara mereka karena melalaikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.
“Siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”
Dan karena banyak kalangan muslim yang tidak menunjukkan “kekurangan” puteri-puteri mereka kepada peminang dan demikian pula peminang tidak menujukkan aib dirinya, padahal mereka mengetahui dengan baik keharaman hal ini, maka saya ingin memaparkan kepada mereka dan kepada orang-orang yang tidak mengetahui perkara ini, hukum syari’at berkaitan dengan apa yang mereka lakukan berikut apa yang bertalian dengannya berupa hukum-hukum mahar dan selainnya agar masing-masing dari kita mengetahui hak dan dan kewajibannya.
PERNYATAAN ULAMA
Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidak ada khiyar (pilihan) dalam pernikahan menurut kami, kecuali karena empat perkara : bila mulut kemaluannya bertulang sehingga tidak dapat disetubuhi kapan pun. Ini penghalang untuk bersenggama yang karenanya kebanyakan orang tidak ada yang menikahinya. Jika wanita itu ratqa’ (kemaluannya rapat), tapi ia dapat menyenggamainya pada suatu keadaan, maka tidak ada khiyar baginya. Atau ia mengobati dirinya sehingga bisa disenggamai, maka tidak ada khiyar bagi suami dan jika ia tidak mengobati dirinya, maka ada khiyar baginya, jika tidak dapat menyenggamainya pada suatu keadaan. Demikian pula sekiranya wanita itu mempunyai qarn (daging yang tumbuh di kemaluan yang menyerupai tanduk) tetapi ia dapat menyetubuhi-nya, maka saya tidak menjadikan khiyar untuknya. Tetapi seandainya qarn menghalangi senggama, maka hal itu seperti ratqa’. Atau ia terserang penyakit lepra, belang atau gila.
Tidak ada khiyar untuk penyakit lepra hingga penyakit ini jelas, dan ada khiyar untuknya dalam penyakit belang karena penyakit ini nyata, baik penyakit belang itu sedikit ataupun banyak. Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, beliau mengatakan: “Siapa pun laki-laki yang menikahi wanita lalu mendapati padanya penyakit belang, gila atau lepra, maka wanita tersebut berhak mendapatkan maharnya karena ia telah menyetubuhinya. Dan mahar itu ditanggung oleh orang yang telah menipunya untuk menikahi wanita itu.”
Diriwayatkan dari Husyaim, dari ‘Ali, ia mengatakan: “Siapa pun laki-laki yang menikahi wanita, lalu ia mendapatinya gila, lepra atau belang, maka ia adalah isterinya; jika mau, ia boleh menceraikannya dan jika suka, ia boleh menahannya (sebagai isteri).”
Asy-Syafi’I rahimahullah berkata, “Gila itu ada dua macam (sementara dan permanen), dan dia (suami) mempunyai khiyar pada dua keadaan itu sekaligus.”
Al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dalam bab: “Aib-Aib yang Ter-dapat dalam Pernikahan,” dari Jabir bin Zaid: “Ada empat perkara yang tidak dibolehkan dalam jual beli dan pernikahan: wanita gila, wanita berpenyakit lepra, wanita berpenyakit belang dan wanita yang kemaluannya mengeluarkan busa.”
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jika diketahui sebelum bersetubuh, maka baginya khiyar. Jika ia memilih untuk menceraikannya, maka wanita ini tidak mendapatkan mahar maupun harta. Jika ia memilih menahannya setelah mengetahuinya, atau menikahinya padahal ia mengetahuinya maka tidak ada khiyar untuknya.”[1]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Pasal kedua mengenai aib-aib yang membolehkan fasakh (pembatalan pernikahan): Aib-aib tersebut -sebagaimana disebutkan al-Kharqi- ada sembilan: tiga terdapat pada pria dan wanita yaitu: gila, lepra dan belang.
Dua aib khusus pada laki-laki yaitu: jub (terkebiri) dan ‘anah (impotensi).
Tiga aib khusus pada wanita yaitu: ‘itq, qarn dan al-‘afl.
Diriwayatkan dari Abu Hafsh, bahwa al-‘afl itu seperti buih dalam vagina (kemaluan wanita) yang menghalangi kenikmatan bersenggama. Dan ini adalah aib yang nyata. Pembatalan nikah dikhususkan dengan aib-aib ini, karena mengahalangi kenikmatan yang dituju dari pernikahan. Sebab, lepra dan belang dapat membangkitkan rasa jijik dalam diri, sehingga menghalangi untuk mendekatinya dan dikhawatirkan dapat menulari diri sendiri dan keturunan. Abu Bakar dan Abu Hafsh berkata: ‘Jika salah satu dari keduanya tidak dapat menahan air seni atau kotorannya, maka yang lainnya berhak khiyar.’”[2]
Setelah menyebutkan pernyataan para ulama dan hukum syari’at tentang aib-aib yang dapat menyebabkan batalnya akad bagi wanita dan pria, maka kami ingin menyampaikan pernyataan terakhir dalam kesempatan ini bahwa aib-aib yang tersebar di masa ini lebih banyak dibandingkan dahulu. Hal itu terjadi akibat dosa-dosa semakin banyak dan tersebar di tengah-tengah manusia, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَـاصِيْ فِيْ أُمَّتِـيْ، عَمَّهَمُ اللهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ.
“Jika kemaksiatan telah merajalela di tengah umatku, maka Allah Azza wa Jalla meratakan turunnya adzab kepada mereka semua dari sisi-Nya.”[3]
Cukuplah bagi kita sebagai nasihat, jika penyakit-penyakit ini merupakan adzab Allah. Jika seseorang tertimpa penyakit lepra, belang, tidak mampu menahan kencing, impoten, atau gila; jika orang ini hendak menikah, maka ia harus menjelaskan kondisinya. Jika aib-aib ini atau sebagiannya ada pada pengantin wanita atau wanita yang dipinang, maka walinya harus bertakwa kepada Allah dan menjelaskan aib yang terdapat pada puteri-puterinya. Kepada mereka semua, juga kepadamu yang mencintai saudaramu sebagai-mana engkau mencintai dirimu sendiri! Demi Allah, hati pasti bersedih dan mata pasti berlinang serta kita pasti bersedih ketika umat Islam berbuat demikian. Mengapa wahai wali, engkau tidak menyimak pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai jual beli:
اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَـارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا -أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا- فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَـا، بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا، مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
“Penjual dan pembeli dalam keadaan khiyar selagi keduanya belum berpisah -atau beliau bersabda: ‘Sehingga keduanya berpisah-.’ Jika keduanya jujur dan memberi penjelasan, maka jual beli keduanya diberkahi. Jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta, maka keberkahan jual beli keduanya dihapuskan.”[4]
Subhaanallaah! Jika seseorang jujur dalam barang dagangan dan menjelaskan keistimewaan-keistimewaan dan aib-aib yang terdapat di dalamnya, maka keberkahan diperoleh di dalamnya. Wahai yang menjadikan wanita yang berada dalam perwalianmu lebih rendah daripada barang perniagaan lalu engkau tidak menjelaskan aibnya, atau menjelaskan sebagian aib yang terdapat di dalamnya dan menyembunyikan sebagian lainnya sehingga engkau memanipulasi suami wanita yang berada dalam perwalianmu yang telah memper-cayaimu! Ketahuilah bahwa dengan apa yang engkau perbuat, berarti engkau telah menghapuskan keberkahan wanita itu, dan kedustaan tidak berguna baginya, juga apa yang kau rahasiakan dan penipuan yang kau lakukan.
Untukmu, inilah wasiat yang Allah pesankan kepada orang-orang terdahulu dan orang-orang terkemudian, terutama untuk hamba-hamba-Nya yang shalih dari kalangan para Nabi dan Rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ ۚ
“Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu dan (juga) kepadamu; bertakwa-lah kepada Allah…” [An-Nisaa’/4: 131].
Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga-mu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” [At-Tahriim/66: 6).
Wahai wali, yang matamu telah dibutakan oleh kehidupan, hatimu telah ditutupi oleh penipuan, dan lisanmu telah ditutupi oleh kedustaan, padahal sebagaimana diketahui bahwa seorang mukmin itu tidaklah berdusta! Engkau melemparkan wanita yang berada di bawah perwalianmu ke dalam Neraka. Engkau telah me-nukar pemeliharaannya dari Neraka dengan memasukkannya ke dalamnya, kau menjadikannya sebagai pendusta dan penipu seperti-mu. Apakah kau tidak percaya dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?” [Al-Muthaffifin/83: 4-6]
Jika kau percaya dengannya, mengapa kau menipu hamba-hamba Allah? Mengapa kau tidak menjelaskan aib wanita yang berada di bawah perwalianmu, sehingga siapa tahu peminang menerima aib ini, dan meniatkannya untuk mencari pahala di sisi Allah?
Wahai peminang, mengapa engkau menginginkan pernikahan padahal engkau mempunyai aib-aib ini dan tidak memberitahukannya kepada pengantin wanita dan keluarganya. Jika dirimu mengalami impoten atau mempunyai penyakit-penyakit lainnya yang menghalangi persetubuhan, maka bertakwalah kepada Allah berkenaan dengan puteri-puteri kaum muslim dan berobatlah. Sebab, tidaklah Allah menjadikan penyakit melainkan Dia membuat obatnya. Mudah-mudahan Allah merubah keadaanmu setelah itu.
Wahai wali! Wahai peminang! Bukankah kalian akan berdiri di hadapan Allah dalam keadaan telanjang? Barangsiapa yang mengetahui bahwa dirinya akan dihadapkan, maka ia tahu dirinya akan ditanya.
فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Maka demi Rabb-mu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” [Al-Hijr/15: 92-93]
Orang yang mengetahui bahwa ia akan ditanya, maka ia akan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan itu dan kebenaran untuk jawaban itu; lalu di manakah kau akan menghindar dari Allah, wahai orang yang malang? Ke mana kau akan lari dan siapa yang akan bermanfaat bagimu pada hari di mana Rabb Yang Mahaperkasa berfirman:
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيه ِوَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ
“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” [‘Abasa:/80 34-37].
Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:
لَنْ تَنْفَعَكُمْ أَرْحَامُكُمْ
“Karib kerabatmu sekali-kali tidak bermanfaat bagimu…” [Al-Mumtahanah: 3].
Ke mana kau akan berlari, wahai orang yang perlu dikasihani, untuk menghindari dibukanya aib-aib pada hari Kiamat di hadapan para makhluk?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang seseorang yang menikah dengan gadis lalu menjumpainya sebagai mustahadhah yang darahnya tidak pernah berhenti semenjak dari rumah ibunya dan mereka telah menipunya. Apakah ia berhak membatalkan pernikahan dan mendatangi orang yang menipunya untuk meminta maharnya dikembalikan? Apakah ibu dan ayahnya wajib bersumpah jika mereka mengingkari, ataukah tidak? Apakah ia boleh menyetubuhinya ataukah tidak?
Jawaban: Ini adalah aib yang mensahkan pembatalan pernikahan, menurut pendapat yang paling jelas dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad dan selainnya, karena dua tinjauan:
1. Ini termasuk (penghalang) yang ia tidak mungkin bersenggama bersamanya, kecuali dengan adanya resiko yang dikhawatirkannya dan gangguan (penyakit) yang diperolehnya.
2. Menyetubuhi wanita yang sedang istihadhah, menurut pendapat Ahmad yang masyhur adalah tidak boleh, kecuali karena darurat. Dan hal yang menghalangi persetubuhan, secara zhahir; seperti penyempitan vagina, atau secara tabi’at; seperti gila dan lepra, maka pembatalan pernikahan adalah sah me-nurut Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad. Demikian juga yang diriwayatkan dari ‘Umar. Adapun yang menghalangi kesempurnaan persetubuhan, seperti najis dalam vagina, maka dalam hal ini terdapat perselisihan yang masyhur. Dan wanita yang mustahadhah adalah lebih parah dibanding selainnya.
Jika pembatalan dilakukan sebelum persetubuhan, maka ia tidak wajib memberikan mahar. Sedangkan jika dilakukan setelahnya, ada yang berpendapat bahwa mahar tetap diberikan dengan adanya khulwah (berdua-duaan) seperti ini. Jika dia telah menyetubuhinya, maka ia meminta ganti rugi atas mahar tersebut kepada orang yang menipunya.
Ada pula yang berpendapat bahwa mahar tidaklah diberikan. Ia tidak mempunyai kewajiban apa pun. Dan ia berhak meminta kepada orang yang dianggap telah menipunya untuk bersumpah bahwa ia tidak menipunya.[5]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang wanita yang menikah dengan seorang pria lalu ketika mencampurinya, wanita tersebut melihat tubuh pria berpenyakit belang; apakah ia berhak membatalkan pernikahan dengannya?
Beliau menjawab: “Jika salah seorang dari suami isteri gila, lepra atau belang, maka yang lainnya berhak membatalkan pernikahan. Tetapi jika ia rela setelah mengetahui aib tersebut, maka tidak ada pembatalan untuknya. Jika wanita membatalkan, maka ia tidak berhak mengambil sesuatu dari mahar yang seharusnya menjadi haknya. Jika ia membatalkannya sebelum persetubuhan, maka maharnya gugur, dan jika pembatalan dilakukan sesudahnya, maka maharnya tidak hilang (tidak gugur).”[6]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Al-Umm (V/122).
[2]. Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/58), dengan diringkas.
[3]. HR. Ahmad (no. 26056), dan di dalamnya terdapat Khalaf bin Khalifah dan Laits, keduanya adalah shaduq.
[4]. HR. Al-Bukhari (no. 2079) kitab al-Buyuu’, Muslim (no. 1532) kitab al-Buyuu’ dan at-Tirmidzi (no. 1246) kitab al-Buyuu’.
[5]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/171-172).
[6]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/171).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2499-aib-pada-wanita-yang-dinikahi.html